IMB/PBG

IMB / PBG

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada seseorang atau badan usaha untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan. IMB bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang dan standar teknis yang berlaku.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia. PBG berfungsi sebagai persetujuan dari pemerintah daerah agar bangunan yang didirikan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.

''IMB digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.''

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan

  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)

  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)

  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung

  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung

  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).

Anda dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG dapat melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik

  • Data Bangunan Gedung

  • Dokumen rencana teknis

IMB / PBG

Lebih lengkapnya bisa langsung berkunjung ke website resmi SIMBG